Saksi Prabowo di Blitar Tolak Tanda Tangan Meski Tak Ada Kecurangan

Meski tidak menemukan kecurangan, saksi pasangan Prabowo-Sandi tetap tidak mau tanda tangan di berita acara hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar. Alasannya, itu merupakan instruksi resmi dari BPN Prabowo-Sandi pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BPN Prabowo-Sandi Kota Blitar Tan Ngi Hing, usai mengirim hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar ke KPU Jatim, Jumat (3/5/2019).

"Kami menolak untuk tanda tangan semua berita acara yang disampaikan KPU Kota Blitar. Mulai rekapitulasi tingkat kota dan kecamatan (PPK) kami menolak tanda tangan," kata Tan Ngi Hing.

Menurut Tan, BPN menduga adanya kecurangan selama proses Pilpres 2019. Sehingga BPN sepakat untuk tidak menanda-tangani hasil rekapitulasi pilpres. Tan juga mengaku, sampai hari ini dia belum mendapat laporan atau menemukan adanya kecurangan terjadi di Kota Blitar.

"Di sini belum ditemukan kecurangan. Tapi kami tetap jalankan instruksi BPN Pusat, tidak akan tanda tangan semua hasil rekapitulasi pilpres," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono menanggapi hal itu dengan santai. Sebab, adanya saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tidak akan membatalkan sahnya hasil rekapitulasi.


"Tidak masalah itu. Bahkan kalau semua saksi tidak mau tanda tangan, kami tinggal beri keterangan di formulir keberatan saksi," ujar Budi pada detikcom.

Hasil rekapitulasi Pilpres di KPU Kota Blitar menerangkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Perolehan suara paslon 01 mencapai 73.660 atau sekitar 77,74 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandi mendapat 21.086 suara atau sekitar 22,26 persen.

Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel