Robertus Robet Pelopor Ham Dan Dosen Unj

Robertus Robet yaitu pelopor dan dosen UNJ yang pernah kuliah di UI Robertus Robet Aktivis HAM dan Dosen UNJRobertus Robet yaitu pelopor dan dosen UNJ yang pernah kuliah di UI. Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melaksanakan penghinaan terhadap Tentara Nasional Indonesia ketika memplesetkan mars ABRI ketika agresi Kamisan di depan Istana. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 ihwal peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 kitab undang-undang hukum pidana terkait tindak pidana berbagi gosip yang ditunjukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau tubuh umum yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyesalkan penangkapan pelopor dan dosen UNJ, Robertus Robet. Fahri mengenal Robet semenjak masih jadi mahasiswa. "Saya kenal Robert semenjak kuliah di UI, lawan debat yang berat, dan berbeda dalam banyak hal. Tapi penangkapan ia oleh pegawanegeri yaitu bencana pada kebebasan beropini dan ekspresi," kata Fahri lewat Twitter, Kamis (7/3/2019). Menurut Fahri, Robet hanya mengingatkan publik akan ancaman Dwifungsi ABRI. "Dia hanya mengingatkan kita soal ancaman #DwiFungsiABRI, masa kemudian kita yang kelam," tambahnya. Sebelumnya, Koordinator Jubir Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pelopor Robertus Robet tidak menghina Tentara Nasional Indonesia menyerupai yang disangkakan kepadanya. Sementara itu, juru bicara PSI, Surya Tjandra, meminta pegawanegeri kepolisian untuk segera membebaskan Dosen UNJ itu dari segala tuduhan.

Sumber https://tokohpenemu.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel