Komisi Fatwa MUI Serukan Percayakan Lembaga Berwenang Soal Pemilu

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua elemen bangsa untuk menjaga kondusivitas kehidupan berbangsa dan bernegara, senantiasa memelihara ukhuwah dan persaudaraan, serta menghindari rasa saling curiga.

"Rapat juga menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi. Mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas. Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh seperti keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Kamis (2/5).

Dia menjelaskan, hal itu adalah hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI dalam rangka sumbangsih terhadap kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perspektif hukum Islam.

Kalau ada masukan, ketidakpuasan, kritik, atau protes, menurut dia, sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik sesuai mekanisme yang dibenarkan. "Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik," kata dia.

MUI, imbuh dia, juga mengimbau agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa.

Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa MUI terkait masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman.

Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI telah menghasilkan beberapa fatwa. Seperti, tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi NKRI (2006), Prinsip-Prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan Antarumat Beragama dalam Bingkai NKRI (2009), Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang Baik menurut Islam (2012), dan Menjaga eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara (2018).

Source: mediaindonesia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel