Perang Komentar di Medsos, Hidayat Dibui 8 Bulan Penjara

 Hati-hati dan bijaklah dalam bermain sosial media. Sebab bila tidak beretika, maka pidana siap menanti.

Seperti yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus bermula saat Hidayat Amin (32) memposting foto orang sedang joget di akun Facebooknya. Foto itu kemudian menuai komentar dari netizen.

Salah satu yang memberikan komentar adalah Mona, teman istri Hidayat, Okta. Mona memberikan komentar agar istri Hidayat itu membayar utang. Yaitu:


'Bayar utang'

Ternyata komentar itu memancing marah Hidayat. Mereka lalu terlibat perang komentar. Salah satu komentar yang membuat Mona tidak terima adalah ia dikatai kasar, seperti:

'Lonte kampong'

Mona tidak terima dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Alhasil, Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Hidayat Amin bin Sukardi dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (28/4/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Kamijon dengan anggota Bagus Irawan dan Abu Hanafiah. Majelis meyakini Hidayat berbuat salah yaitu dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Perkataan kampang, lonte, yang disampaikan di ruang publik, merupakan perkataan yang mencemarkan nama baik seseorang," ujar majelis dengan suara bulat.

Source: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel