Pemerintah Akan Blokir Imei Ponsel Bm



Tak dipungkiri, hingga ketika ini keberadaan ponsel black market (BM) alias illegal di Indonesia masih marak. Cara mendapatkannya pun tak susah, alasannya dijual secara terang-terangan, meski banyak yang berlindung di bawah nama “garansi distributor”. Ponsel-ponsel illegal ini banyak dijual di pusat-pusat perdagangan ponsel hingga toko online.

Ponsel illegal bersama-sama tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pemasukkan Negara, tapi juga merugikan penggunanya. Tidak sedikit keluhan terkait purna jual, tapi yang paing beresiko ialah soal kemananan data si pengguna. Satu-satunya alasan membeli ponsel illegal tidak lain haya alasannya harganya yang lebih murah.

Nah, pemerintah sudah berusaha meminimalisir masuknya ponsel illegal. Seperti lewat pembatasan pelabuhan, hingga razia-raziadi sentra perdagangan ponsel juga pernah dilakukan. Tapi ini memang tidak efektif. Kenyataannya, masih ada sekitar 20 persen ponsel illegal yang beredar di Indonesia. Pemerintah pun harus mengaalami kerugian hingga triliunan rupiah.

Dari 60 juta unit ponsel 4G yang beredar, 20 persen diantaranya merupakan ponsel gelap. “Coba hitung saja, 20 persen dari 60 juta kan 12 juta. Kalau satu ponsel contohnya seharga 100 dolar AS (sekitar Rp 1,3 juta), Negara kita rugi berapa? Minimal triliunan rupiah setiap tahunnya,” kata Menteri PErindustrian Airlangga Hartarto kepada media, kamis 10 Agustus 2017.



Langkah terbaru pemerintah dalam mengatasi peredaran ponsel illegal di Indonesia ialah dengan menerapkan sistem pemblokiran IMEI. IMEI ialah nomor identitas perangkat yang seolah-olah dengan nomor rangka atau nomor mesin pada kendaraan bermotor.

Sistem pemblokiran IMEI ini disebut Device Identification, Regulation and Blocking System (DIRBS). Saat ini Kemenperin sendiri sudah mendata sekitar 500 juta IMEI yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut kemudian akan disaring lagi apakah semuanya aktif atau terduplikasi. Ini dilakukan dengan menggandeng operator serta Kominfo.

Usaha pemerintah ini didukung oleh Qualcomm yang ditandai dengan kerjasama antara Kemenperin dan perusahaan chip asal AS itu pada Kamis 10 Agustus.

DIRBS mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol saluran jaringan seluler melalui IMEI. Ini merupakan inisiatf terdepan yang menargetkan ponsel illegal tanpa menghipnotis ponsel yang telah memakai jaringan operator ketika ini dan yang ada di pasaran.

Sistem ini sanggup memverikasi nomor IMEI ponsel yang memakai jaringan dari operator mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan kebasahan IMEI. Selain itu, DIRBS juga mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasi kose IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.

Lalu kapan sistem ini diterapkan? Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, enam bulan kedepan akan ada update lebih lanjut. Dia juga menjalaskan bahwa sistem ini akan ditargetkan untuk ponsel-ponsel mendatang. “Jadi, sistem ini ditargetkan untuk ponsel-ponsel mendatang, kita gak ganggu ponsel-ponsel yang ada sekarang,” kata I Gede Putu Suryawirawan.

Kami menerka sistem ini akan efektif diterapkan tahun depan. Dan pemerintah tentu akan melaksanakan sosialisasi terhadap semua pemangku kepentingan. Jika sistem ini diterapkan, maka ponsel-ponsel BM yang nekad diedarkan di Indonesia, tidak akan bisa digunakan. Sebab, operator hanya akan melayani perangkat yang telah disertifikasi dan diidentifikasi melalui IMEI

source via tabloidpulsa
pic by jagatreview & showmeyourcode

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel